Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan tarif baru untuk angkutan kereta api kelas ekonomi. Namun, pemberlakuan keputusan tentang tarif baru tersebut baru akan dilakukan mulai 1 Oktober 2010. Selama masa angkutan Lebaran, PT Kereta Api selaku operator akan tetap menjual tiket dengan patokan tarif lama.
”Jadi, seperti yang telah disampaikan Pak Menteri ( Menhub Freddy Numberi), tidak akan ada kenaikan tarif KA ekonomi pada masa angkutan Lebaran,” tegas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan di Jakarta, Senin (2/8). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredar kabar bahwa Pemerintah akan memberlakukan tarif angkutan KA ekonomi menjelang masa angkutan Lebaran.
Tundjung membenarkan bahwa Menteri Perhubungan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang berisi tarif baru KA ekonomi untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Peraturan pengganti KM 7/2009 itu, bernomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, ditandatangani Menhub Freddy Numberi pada 23 Juni 2010.
Meski di dalamnya tertulis bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani, namun pemberlakuannya ditunda hingga masa pelaksanaan angkutan Lebaran selesai, yaitu mulai 1 Oktober 2010. Menurutnya, penundaan tersebut merupakan sikap politis yang diambil Pemerintah atas dasar keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
”Penundaan sah saja dilakukan, karena Pemerintah tidak ingin masyarakat yang ingin berlebaran merasa terbebani. Ini bukti bahwa Pemerintah mendahulukan kepentingan masyarakat, berpihak kepada mereka yang memiliki keterbatasan,” jelas Tundjung.
Penyesuaian Tarif Harus Dilakukan
Menurut Tundjung, penyesuaian tarif KA untuk kelas ekonomi pasti akan dilakukan Pemerintah. Hal itu mengingat sejak 2004 silam tarif KA untuk kelas tersebut belum pernah disesuaikan dengan peningkatan biaya operasional yang terus bertambah dari tahun ke tahun. ”Yang ada, pada 2009 lalu, penyesuaian dilakukan bukan untuk dinaikkan. Tetapi malah diturunkan antara 7-15 persen. Jadinya, sudah rendah malah dibikin lebih rendah lagi,” ujarnya.
Atas dasar itulah, lanjut dia, Pemerintah menganggap perlu dilakukannya penyesuaian tarif KA kelas ekonomi tersebut dengan dasar terus meningkatnya biaya pengoperasian dan perawatan KA yang juga dipicu oleh inflasi. Sementara, kemampuan pemerintah untuk meningkatkan besaran dana subsidi bagi pelayanan KA ekonomi (PSO) kepada PT KA selaku operator, terbatas.
”Pemerintah tidak punya dana untuk menaikkan PSO KA ekonomi kepada PT KA. Karena itu, selama tiga tahun terakhir ini jumlahnya selalu saja sama, Rp 535 miliar. Padahal, jika melihat kebutuhan, seharusnya kita memberikan dana PSO itu ke PT KA Rp 571 miliar. Jadi, untuk menutupi selisih yang mencapai Rp 36 miliar itulah penyesuaian harus dilakukan,” ungkap Tundjung.
Terkait itu, Tundjung meminta masyarakat tidak serta-merta melihat perubahan tarif baru nantinya hanya pada besaran prosentase. Karena meski prosentase perubahannya besar, namun nominal rupiah yang bertambah relatif kecil. Sebagai contoh, untuk tarif KA ekonomi Jabodetabek KRL rute Jakarta Kota-Bogor yang direncanakan naik 75 persen, hanya terjadi penambahan sebesar Rp 1500, yaitu dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500. Kemudian untuk KRL rute Manggarai-Bekasi yang dinaikkan sebesar 66,6 persen, hanya terjadi penambahan tarif sebesar Rp 1.000, dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500.
Tundjung kembali menegaskan, sebelum melakukan penyesuaian ini Pemerintah telah melakukan survei untuk mengetahui kemampuan membayar dan daya beli masyarakat. Hasil survei itu menyebutkan bahwa mayoritas rata-rata penumpang KA kelas ekonomi mau menerima, serta mampu untuk membayar tarif lebih tinggi dengan kisaran nominal tersebut.
”Angka segitu, kan, tidak besar. Wong yang nguber supaya nggak ketinggalan kereta, atau turun dari kereta terus naik ojek motor dengan tarif antara Rp 7 ribu - Rp 10.000 saja bisa, masa cuma seribu sampai seribu lima ratus saja keberatan? Toh kenaikannya juga bervariasi, tidak sama semua,” ucapnya.
Dalam lampiran KM 35/2010 disebutkan, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi. Jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009, untuk KA jarak jauh dipatok kenaikan antara 8,3 persen sampai 19,5 persen. Beberapa KA jarak jauh yang dimaksud antara lain KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya naik 8,3 persen dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000; KA Logawa (Purwokerto-Jember) naik 13,5 persen dari Rp 40.500 menjadi Rp 46.000; KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Tanah Abang) naik 14,2 persen dari Rp 28.000 menjadi Rp 32.000; serta KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5 persen dari Rp 43.500 menjadi Rp 52.000.
Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09 persen sampai 75 persen. Sebut saja KRL ekonomi AC lintas Manggarai-Serpong sekarang tarifnya Rp 6.000 dari tadinya Rp 5.500 atau naik 9,09 persen; KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 atau naik 33,3 persen; KRL Manggarai-Bekasi dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 atau naik 66,6 persen; serta KRL Jakarta Kota-Bogor naik 75 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.
Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965. (Roda Kemudi)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment