Pages

Monday, August 2, 2010

Pemerintah Terbitkan Tarif Baru KA Kelas Ekonomi

Pengguna Kereta Api (KA) kelas Ekonomi tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa merayakan lebaran di kampungnya tahun ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan diam-diam sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi yang menaikkan tarif seluruh KA ekonomi.

"Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2010," bunyi Pasal 6 aturan itu. Dalam lampiran beleid yang dipegang KONTAN Online disebutkan, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009 . Untuk KA jarak jauh, kenaikannya antara 8,3 persen sampai 19,5 persen.

Beberapa KA jarak jauh yang dimaksud antara lain KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya naik 8,3 persen dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000; KA Logawa (Purwokerto-Jember) naik 13,5 persen dari Rp 40.500 menjadi Rp 46.000; KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Tanah Abang) naik 14,2 persen dari Rp 28.000 menjadi Rp 32.000; serta KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5 persen dari Rp 43.500 menjadi Rp 52.000.

Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09 persen sampai 75 persen. Sebut saja KRL ekonomi AC lintas Manggarai-Serpong sekarang tarifnya Rp 6.000 dari tadinya Rp 5.500 atau naik 9,09 persen; KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 atau naik 33,3 persen; KRL Manggarai-Bekasi dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 atau naik 66,6 persen; serta KRL Jakarta Kota-Bogor naik 75 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.

"Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965," ujar Pasal 2 aturan yang diteken Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 23 Juni 2010 lalu.

Sayangnya, KONTAN Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan maupun Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Nugroho Indrio belum membalas layanan pesan singkat yang dikirimkan. Pasalnya jika aturan itu berlaku efektif 1 Juli 2010 maka bisa dipastikan saat musim mudik Lebaran pada September mendatang, penumpang KA ekonomi harus membeli tiket dengan harga lebih mahal. Sementara, masyarakat juga berhak tahu apa saja kompensasi yang akan diberikan PT Kereta Api (Persero) sebagai operator KA kepada penumpang dengan kenaikan tarif itu.

KONTAN Online juga belum bisa menghubungi Sugeng Priyono, Vice President Public Relations PTKA. Terkait apakah kenaikan tarif sebesar itu sudah bisa menutupi kebutuhan biaya operasional KA ekonomi. Maklum belakangan PTKA merengek agar besaran dana subsidi public service obligation (PSO) dinaikkan dari Rp 535 miliar menjadi Rp 670 miliar untuk tahun ini dengan dalih untuk menutupi biaya operasional. Jika tidak diberikan kenaikan PSO, PTKA meminta izin pemerintah untuk memperbolehkan menaikkan tarif secara bertahap sampai 50 persen selama empat semester muali Juli 2010. (kontan online)

1 comment:

Anonymous said...

tolong dong boss pemesanan atau beli tiket kelas ekonomi KA kertajaya kok agak rumit,ambil antrian lalu di tukar dengan tiket asli,makan wakt Boss! Seperti di Jakarta ajalah sistemnya pesan dan beli langsung dapat tiket. jangan mempersulit masyarakat dong Boss (pengguna jasa angkutan Ka Kertajaya)