Pages

Tuesday, March 10, 2009

GMF Aero Asia Sita 7 Pesawat Batavia Air

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia menyita tujuh pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air). Garuda Maintenance sebelumnya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan majelis hakim.

Ketujuh pesawat yang disita berdasarkan penetapan majelis hakim tertanggal 4 Maret 2009 itu merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda.

Kuasa hukum PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm mengumumkan penetapan sita jaminan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman 36, Harian Kompas, Sabtu 7 Maret 2009.

Dijelaskan, Garuda telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 September 2008.

"Sehubungan dengan perkara Nomor 335, klien kami telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) melalui surat Nomor 382/ABNP/PAN-NN-SA-MSH/X/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 yang ditujukan kepada majelis hakim perkara Nomor 335," demikian pernyataan kuasa hukum Garuda, Pia AR Akbar Nasution, Subagio Aridarmo, Nugrahaningrum dan M sadly Hasibuan.

Disebutkan, berdasarkan permohonan sita jaminan, majelis hakim perkara Nomor 335 telah mengeluarkan penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009.

Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT Metro Batavia, operator Batavia Air, membenarkan penyitaan tujuh pesawatnya oleh PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

"Ya, seperti yang diumumkan itu," kata kuasa hukum Batavia Air, Samuel Tobing, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Maret 2009. Namun Samuel menolak menjelaskan lebih detil soal asal muasal kasus yang berujung pada penyitaan ketujuh pesawat perusahaan.

"Ini kasusnya sensitif sekali. Jadi kita akan klarifikasi melalui media juga, kalau nggak besok, lusa," kata Samuel. Saat ditanya, apakah benar ada tujuh pesawat yang disita, Samuel tidak membantah.

Sementara Direktur Batavia Air M Yakim yang dihubungi terpisah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum perusahaan. "Saya takut nanti penjelasannya simpang siur," kata Yamin.

Tetap Bisa Beroperasi

Meski tujuh pesawatnya telah disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, PT Metro Batavia (Batavia Air) masih diperbolehkan mengoperasikan pesawat-pesawat tersebut.

Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, akhir pekan lalu.

Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.

Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.

Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.

Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita.

Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan pleh Pengadilan Negeri.

Keenam, memerintahkan juru sita Pengedilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindaru terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia.

Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. (vivanews)

No comments: