Tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI AL, Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP), Polisi Air Polda Metro Jaya dan Bakorkamla, sepakat untuk memperpanjang pencarian terhadap korban KM Rimba III hingga dua hari ke depan.
Sejak karam pada peristiwa tabarakan dengan kapal Harapan Jaya, Kamis 5 Maret 2009 lalu, pencarian hingga hari ini memasuki hari ketujuh. ”Berdasarkan rapat, kami sepakat pencarian akan diperpanjang dua hari lagi," jelas Kepala Tim SAR Dadang Arkuni, kepada wartawan, Rabu (11/3).
Dengan demikian, proses pencarian korban masih akan berlangsung hingga Jumat (13/3) mendatang. Perpanjangan itu sendiri didasari pada analisa Tim SAR gabungan yang masih menyakini masih adanya korban yang masih berada di dalam kapal KM Rimba yang karam itu.
Dalam pencarian lanjutan tersebut, tim akan melakukan pemotongan pada bagian badan kapal. Hal tersebut untuk memudahkan pelaksanaan evakuasi korban, karena jika melewati tangga dan ruang sempit di dalam kapal, waktu yang dibutuhkan untuk mengevakuasi akan jauh lebih lama.
Hingga saat ini, dari tujuh korban KM Rimba Tiga, sudah tiga dari korban hilang yang berhasil dievakuasi dan diidentifikasi. Masih ada satu korban yang sudah diketahui lokasi dan masih dalam proses evakuasi tim penyelam.
Ketiga korban tersebut ditemukan tewas terjebak dalam kamar mesin kapal yang tenggelam di kedalaman 30 meter tersebut. Dadang menjelaskan, dari ketiga korban tersebut baru satu yang berhasil dievakuasi. Proses evakuasi dua korban lain terpaksa dihentikan lantaran kondisi alam yang semakin buruk. Para penyelam tak mau mengambil risiko karena gelombang semakin tinggi dan angin juga sangat kencang. Karena alasan itulah waktu penyelamatan pun diperpanjang.
Selain kondisi alam yang tak bersahabat, para penyelam juga menemui kendala teknis di dalam bangkai kapal. Penyelaman di dalam bangkai kapal terhalang banyaknya barang yang ikut karam dan banyak pintu kamar yang terkunci.
Menurut Dadang, aktivitas pencarian korban itu melibatkan sekitar 80 penyelam yang bekerja dengan sistem shift (bergantian) selama 24 jam. Sekali menyelam, kata Dadang, sedikitnya dilibatkan lima orang personel dengan waktu penyelamatan rata-rata 30-an menit.
Polisi Dahului KNKT
Sejauh ini, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa enam orang terkait tabrakan KM Harapan Jaya dengan KM Rimba Tiga di perairan Kepulauan Seribu. Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Hingga hari keempat pasca tenggelamnya KM Rimba Tiga, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.
Polisi memuat kesimpulan sementara bahwa penyebab tabrakan disebabkan kelalaian anak buah kapal. Satu orang saksi kunci kecelakaan ini, Mualim II, belum diperiksa karena masih trauma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, polisi sudah bisa menentukan siapa yang disalahkan dalam kejadian ini.
Namun, pihaknya masih menunggu dari sahbandar dan Mahkamah Pelayaran. "Memang tidak ada ketentuan yang mengatur polisi harus menunggu Mahkamah Pelayaran. Namun kita saling menghargai instansi lain yang masih bekerja," katanya.
Ditpol Air Polda Metro Jaya Edion menjelaskan mualim jaga dari KM Harapan Jaya yang bertugas di dek kapal sejak pukul 20.00 sampai 24.04 WIB diperiksa secara intensif karena mengetahui penyebab kejadian pada waktu tersebut. Sementara yang terjaga di dek kapal, ada perwira jaga dan dua juru mudi juga telah diperiksa.
Sementara itu, Komite Keselamatan Nasional Transportasi (KNKT) tetap pada prinsip bahwa pencarian sebab-sebab kecelakaan baru akan dilakukan setelah kondisinya dianggap memungkinkan. "Kita dahulukan dulu pencarian korban. Kita juga harus mengerti kondisi psikologis para korban, tidak mungkin kan mereka langsung kita tanya-tanya apalagi interogasi," ujar Juru Bicara KNKT JA Barata yang dikonfirmasi terpisah. (roda kemudi)
-------------
Inilah daftar awak kapal KM Rimba yang masih belum ditemukan:
1. Rais (oiler)
2. Bambang Jatmiko (Oiler).
3. Khairul Anwar (Kadet mesin).
4. Mario Oktavianus (Kelas 1).(DIP)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment