Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena hingga saat ini masih belum menjalankan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu didasari pada kenyataan masih banyaknya aparat Dishub Kota Bekasi yang masih kerap melakukan razia di jalan raya, sementara ketentuan dalam UU tidak lagi menyebutkan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya.
"Saya akan keluarkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi cq Kepala Dinas Perhubungan di sana, bahwa tindakan aparatnya di lapangan itu sudah melanggar undang-undang," tegas Suroyo di Jakarta, Kamis (4/3).
Menurut Suroyo, banyak laporan yang masuk kepadanya perihal aktivitas "ilegal" yang dilakukan oleh aparat dishub di daerah-daerah, salah satunya oleh Dishub Kota Bekasi. Salah satu laporan itu menyebutkan, pada Kamis (4/3), belasan aparat Dishub Pemkot Bekasi terlihat menggelar aksi razia di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Sumber Arta, Kec. Bekasi Barat. Puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring para petugas yang tengah bertugas.
Dokumen kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan menjadi objek pemeriksaan petugas. Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan "berdamai" dengan petugas yang menjaringnya. Namun beberapa kendaraan ada yang diberi surat tilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.
Untuk diketahui, Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.
Padal Pasal 49 ayat (1) disebutkan, Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat kedunya, antara lain uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 sendiri menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yaang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia"
"Jadi nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan raya, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala," pungkas Suroyo. (roda kemudi)
No comments:
Post a Comment