Pages

Monday, March 29, 2010

Puluhan Penumpang Liar KA Terjaring Razia di Stasiun Jatinegara


Sebanyak lebih dari 50 orang penumpang kereta api liar terjaring razia penertiban di Stasiun KA Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/3). Operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Polsek Jatinegara, PT Kereta Api, dan PT KAI Commuter Jabodetabek, itu digelar sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Para penumpang KA yang terkena razia adalah para pengguna jasa KA yang melanggar Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Yaitu para penumpang yang naik di tempat terlarang seperti ruang kabin masinis, atap KA, lokomotif, atau sambungan kereta, dan bagian lain peruntukkannya bukan untuk penumpang.

Dalam persidangan lapangan, Majelis Hakim memvonis para pelanggar dengan dasar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 207 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau bagian kereta yang pperuntukannya bukan untuk peumpang dipidana dengan pidana pejara paling lama 3 (tiga) bulang dan/atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)".

Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan yang memantau jalannya razia tersebut menjelaskan, meskipun bukan lagi tahap sosialisasi terhadap UU 23/2007, target utama razia tersebut adalah untuk pembelajaran dalam menjalankan apa yang diamanatkan undang-undang. Karena itulah, majelis hakim hingga saat ini tidak pernah mengenakan hukuman pidana maksimal bagi pelanggar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 207 UU 23/2007.

Tidak hanya kepada kepada para pengguna jasa kereta api yang menjadi objek, Tundjung menambahkan, momentum ini juga dimanfaatkan sebagai media pembelajaran bagi regulator dan operator.

"Tahap sosialisasi sudah kita lakukan. Sekarang sudah masuk tahap implementasi. Kita semua belajar untuk menaati aturan, menerapkan UU dengan benar. Regulator belajar bagimana menerapkan aturan dengan benar; operator belajar mengoperasikan dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dengan baik dan tepatt waktu; penumpang, belajar menjadi pengguna jasa kereta api yang baik, tertib, dan aman," paparnya.

Di sisi lain, Tundjung juga mengimbau agar para pengguna jasa KA untuk senantiasa selalu membeli tiket saat menumpang. Karena dana yang diperoleh dari hasil penjualan tiket tersebut digunakan untuk membiayai perawatan dan meningkatkan mutu pelayanan agar KA selalu nyaman dan aman untuk digunakan. Tundjung mengakui bahwa minimnya armada menjadi salah satu pemicu sebagian penumpang untuk naik di atas atap maupun bagian lain yang dilarang.

"Masyarakat pengguna jasa kita imbau agar tidak naik di tempat-tempat atau bagian-bagian di kereta api yang dilarang, karena hal itu berbahaya dan mengancam keselamatan dirinya dan orang lain. Selain itu, juga berpotensi mengganggu operasional KA. Jadi, tidak ada alasan karena telat dan terburu-buru mengejar waktu, penumpang bisa dengan naik di tempat-tempat terlarang itu. Razia sekaligus sidang di tempat yang kita gelar ini adalah untuk memberikan efek jera ," imbuhnya.

Sebelum di Jatinegara, razia serupa juga telah digelar di dua lokasi lain. Yaitu di Stasiun Kebayoran Lama dan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, November 2009 silam. Tidak hanya di wilayah operasi Jabodetabek, razia yang akan digelar secara terus menerus ini juga akan digelar di wilayah operasi KA lain seluruh Indonesia secara acak. (roda kemudi)

No comments: