Pages

Monday, March 1, 2010

Indonesian Sea and Coast Guard Siap Dibentuk

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang pembentukan organisasi Indonesian Sea and Coast Guard sebagaimana diamanatkan UU 17/2008 tentang Pelayaran tersebut sudah finalisasi. RPP tersebut hanya tinggal menunggu untuk disampaikan ke Sekretaris Kabinet untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.

"Kita harapkan, bisa segera direalisasikan," ujar Menhub usai mengikuti upacara pembaretan Pembina Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat, Senin (1/3).

Menurut Menhub, dengan terbentuknya organisasi baru Indonesian Sea and Coast Guard tersebut, eksistensi KPLP pada dunia pelayaran secara hukum akan menjadi sah adanya. Hal tersebut untuk memenuhi tuntutan dunia pelayaran internasional yang menginginkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran yang memadai di perairan Indonesia.

"Karena tanpa adanya jaminan itu, wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai "black area" oleh pelayaran internasional. Oleh karena itu, keberadaan Sea and Coast Guard memiliki andil yang besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah yang aman untuk pelayaran," papar Menhub.

Karenanya, lanjut Menhub, tantangan berat yang akan dihadapi oleh Indonesian Sea and Coast Guard ke depan adalah mengawal tingginya frekuensi pelayaran di Indonesia yang berada di lokasi strategis dan memiliki resiko kecelakaan dan musibah laut yang juga cukup tinggi.

Berdasarkan amanat UU 17/20008, Indonesian Sea and Coast Guard memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai fungsi komando, yaitu menegakkan perundang-undangan di bidang kesehatan dan keamanan pelayaran yang secara tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan fungsi kedua adalah menjalankan fungsi koordinasi, menjalankan koordinasi dalam penegakkan hukum dan perundang-undangan di luar fungsi pertama, dengan institusi pemerintah lain terkait.

Atas dasar itu Menhub menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Indonesian Sea and Coast Guard tidak akan menemui kendala. "Di laut memang banyak kewenangan. Kewenangan Indonesian Sea and Coast Guard saya rasa tidak akan berbenturan dengan kewenangan lain yang ada, karena yang diurusi hanya soal keselamatan pelayaran," pungkas Menhub.

Anggota Kehormatan

Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono didaulat menjadi Anggota Kehormatan sekaligus Pembina Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pada pidatonya, Menhub Freddy mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dirjen Perhubungan Laut yang telah membaretkan dirinya dan Wamenhub Bambang Susantono. Dalam kesempatan itu, Menhub juga menyampaikan ucapan selamat Ulang Tahun ke-22 kepada jajaran armada KPLP, yang dalam waktau dekat struktur organisasinya akan berubah menjadi Sea and Coast Guard.

Terkait itu, Menhub berharap jajaran KPLP menjadi lebih dewasa, matang, dan lebih dewasa dalam menyikapi tugas yang diamanatkan kepadanya. Yaitu melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban, serta penegakkan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.

Luasnya perairan Indonesia sebagai objek operasi keselamatan pelayaran, lanjutnya, sangat dirasakan tidak sebanding dengan sarana dan prasarana yang saat ini dimiliki atau dioperasikan oleh limaa unit kerja pangkalan PLP yang berada di Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual. "Saya berharap, janganlah keterbatasan itu membuat kita berkecil hati. Tetapi hendaknya dapat dijadikan cambuk untuk terus memacu diri dalam menegakkan peraturan keselamatan pelayaran," tegas Menhub. (roda kemudi)

No comments: